Tadi malam adalah malam yang beking nae darah! Malam kedua tanpa penerangan listrik, sementara itu, stok lilin sudah habis. Membuat saya mendapatkan ide untuk menceritakan 2 cerita ini.
Cerita Pertama:
Tahun 1999, DPR RI mengeluarkan UU yang sangat luar biasa. UU. No. 36, 1999, maybe the best bill ever, dihasilkan oleh para anggota dewan paling terhormat yang super duper cool, You Are Rock, Men!!!! I’ll never forget your goodwill, karena kalian semua (Perancang UU ini), kami bisa rasakan nikmatnya hidup penuh kemudahan teknologi selular. UU. Tersebut mengatur tentang penghapusan monopoli industry telekomunikasi di Indonesia. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang punya hak tunggal mengatur jaringan telekomunikasi Indonesia (kacuali fixed line, tetap dimonopoli Telkom). Semua bebas masuk dan berusaha, menanggung resiko dan menarik untung dari industry selular. PErtama dimulai oleh Indosat, menyusul Telkomsel. Saat ini pasar seluler sudah dipenuhi oleh banyak pemain, , Telkomsel, Indosat, Excelcomindo (XL), Hutchison (3),Sinar Mas Telecom,Sampoerna Telecommunication, Bakrie Telecom (Esia), Mobile-8 (Fren), dan Natrindo Telepon Selular (sebelumnya Lippo Telecom). Mereka bersaing harga dan layanan, berusaha membujuk konsumen dengan layanan prima dan harga terjangkau, SMS, Rp. 88, ada yang gratis, ada yang kasih nelpon gratis, bahkan lebih unik, mereka kasih uang kalu kita trima telepon, hore-hore!!! Anda tahu siapa yang diuntungkan dari ini semua? Pertama, tentu saja saya dan jutaan warga Indonesia lainnya yang menjadi pelanggan provider diatas. Kedua, para provider itu sendiri, yang meraih untung setalah kita gunakan jasa mereka. Berikutnya yah, pemerintah dari pajak. Apa Cuma mereka? Tentu saja tidak, karena bisa saja saya katakan bahwa semua warga Indonesia pasti pernah dan sedang diuntungkan oleh UU. No. 36 1999 ini.
Para penjaja pulsa pinggiran jalan, bayangkan, mereka bisa mendapatkan sesuap nasi dengan menjual pulsa. Sempatkan keliling kota anda, saksikan berapa banyak rakyat Indonesia ini yang sedang menimba uang dari industry selular yang diliberalisasi ini. Bayangkan ada berapa juta penjual, penjaga dan investor penjual pulsa ini yang bisa dihidupi, dan menghidupi keluarga, teman, anak mereka karena dari bisnis penjualan pulsa ini. Bahkan, kreativitas tercipta dengan adanya penjualan pulsa elektronik. Diasrama dulu, saya punya teman yang mencari uang dari bisnis jualan pulsa di asrama. Teman yang lain, penuhi target pendapatan project marketingnya dengan cara jual pulsa. Coba bayangkan seandainya tidak ada peraturan pemerintah yang membebaskan industry selular ini dari monopoli. Tentu tidak akan kita lihat sebuah dampak ekonomi yang sebegitu besar. Kebebasan ini membuka jutaan lapangan kerja. Uang hasil penjualan pulsa ini tentu saja akan mereka konsumsi. Konsumsi mereka tentu saja akan membantu industry lain. Contoh, penjual pulsa, dengan pendapatannya bisa menyekolahkan anaknya di sebuah sekolah. Dengan demikian, dia membantu industry pendidikan. Sang penjual pulsa tersebut juga mengkonsumsikan pendapatannya tersebut untuk membeli makanan, dengan demikian, dia membantu para penjual makanan. Bayangkan begitu besarnya “multiplier effect” yang dihasilkan oleh industry seluler ini setelah keluarnya UU. No. 36, thn 99.
Apakah Cuma penjual pulsa yang diuntungkan? Sempatkan diri anda untuk mengunjungi pusat penjualan telpon seluler di kota anda. Lihat betapa ramainya tempat tersebut. Saya baru mengunjungi ITC Manado, pusat penjualan handphone di manado. Tidak diragukan lagi, tempat tersebut sebegitu ramainya, menarik begitu banyak pembeli, dan tentu saja menarik begitu banyak kesempatan kerja, kesempatan investasi dan kesempatan kreativitas para penduduk Indonesia. Industri telepon genggam begitu maju di Indonesia. Orang-orang Indonesia sampai dikampung-kampung tau apa itu Nokia, Sony-Ericson atau Samsung. Mereka sangat melek dengan berbagai model dan merek handphone. Apakah ini bisa terjadi jika pulsa di Indonesia masih mahal? Tentu saja tidak. Penjualan handphone di Indonesia sebegitu tingginya terjadi karena harga pulsa yang begitu terjangkau. Coba banyangkan kalau harga pulsa masih tinggi, tidak ada orang yang suka membeli handphone.
Dalam ekonomi, kita kenal istilah barang komplementer, yaitu barang yang harus saling melengkapi, contohnya DVD dan DVD player. Penjualan DVD akan meningkat jika harga DVD player menurun, begitu juga sebaliknya, penjualan DVD player naik jika harga DVD menurun. Tetapi jika harga DVD sangat mahal, sedikit orang yang akan membeli DVD player, karena apa guna membeli DVD player, jika tidak ada DVD untuk di putar di DVD player tersebut. Tentu kita masih ingat dulu jaman ketika Laser Disc begitu top. Ketika saya masih duduk dibangku sekolah dasar dulu, Laser Disc Player adalah barang yang sangat mewah. Hanya orang kaya yang mampu membeli, dan sedikit orang yang mampu membelinya dan seingat saya, hanya 1 rumah di Kelurahan Akesimbeka yang punya Laser Disc Player. Hal ini bukanlah karena Laser Disk yang sangat mahal, tetapi harga dari piringan laser disk yang mahal. Tetapi apa yang terjadi ketika muncul VCD player, dengan harga piringan VCD yang jauh lebih terjangkau dibandingkan piringan Laser Disk, muncul dan diperjual belikan dipasaran. VCD player dijual di pasaran lakunya laris manis, karena karena barang komplementernya (piringan VCD) yang terjangkau. Hal yang sama, penjualan mobil akan turun ketika harga BBM naik. Kenapa? Karena BBM adalah barang komplementer dari mobil. Mobil tidak bisa berjalan tanpa BBM. Sehingga, ketika harga BBM naik, orang akan tidak suka beli mobil. Sebaliknya, penjualan mobil akan menjadi tinggi ketika harga BBM turun.
Nah, hal yang sama terjadi pada industry seluler dan industry telefon genggam. Pulsa adalah benda komplementer dari hand phone. Ketika pemerintah membebaskan industry seluler dari monopoli, banyak perusahaan jualan pulsa. Tentunya mereka harus bersaing, dan persaingan ini menuntun kepada murahnya harga pulsa seperti yang terjadi sekarang. Ada perusahaan yang bahkan menawarkan jasa SMS gratis. Nah, pulsa yang terjangkau ini, menuntun kepada lakunya hand phone di pasaran. Dengan demikian, UU. No. 36, thn 1999, membantu mengembangkan industry Handphone ditanah air, Indistri handphone ini tentu saja menarik jutaan tenaga kerja, menarik jutaan investasi dan pendapatan pemerintah dari pajak yang bertambah. Dan bukan Cuma itu, masyarakat Indonesia sampai kepelosok sekarang tahu menggunakan handphone. Ayah saya menceritakan pengalamanya, katanya di Siau, anda bisa dengar seorang diatas pohon pala sedang menelpon temannya di tempat lain. Bayangkan, orang-orang didaerah dan pelosok, sekarang bisa melek teknologi. Dengan punya handphone, mereka adalah orang yang jauh lebih beradab. Mereka tidak bisa lagi disamakan dengan petani di pedalaman Mongolia atau di Afrika sana, karena mereka sekarang sangat melek teknologi. Mereka punya akses akan informasi yang jauh lebih luas. Mereka tau bagimana mengambil foto dari handphone, bagaimana mengirim lewat Bluetooth. Terjadi sebuah perubahan besar kearah kemajuan tekonlogi yang bukan saja menjadi hak orang terpelajar tetapi seluruh orang Indonesia karena UU. No. 36. Luar biasa.
Yang berikut yang diuntungkan dari UU. No. 36 adalah layanan diluar provider tetapi juga mengambil keuntungan dari majunya industry seluler (banyak orang punya handphone, dan harga pulsa yang murah) di Indonesia. Kapanpun anda punya kesempatan, sempatkan diri anda menonton TV anda dan sempatkan menonton bagian paling menjengkelkan dari acara TV di Indonesia yaitu; Iklan. Perhatikan, bahwa dalam 1 sesi iklan akan selalu ada iklan dari perusahaan yang berhubungan dengan industry seluler, entah itu perusahaan provider jasa telekomunikasi (XL, As, Simpati, 3, dll),undian SMS berhadiah, jasa pelayanan hubungan social dari SMS (Chat n Date, dsb), layanan yang menawarkan games, ringtone, gambar, dan layanan belangganan info dari SMS premium. Bayangkan, bahkan DUKUN bisa diuntungkan dengan keadaan ini (lihat iklan di TV mengenai primbon). UU. N0. 36 bukan hanya menguntungkan banyak orang secara financial tetapi juga menggabungkan teknologi dan perdukunan. Dengan beriklan, perusahaan-perusahaan ini juga mendukung industry periklanan. Semua iklan-iklan ini menyokong industry periklanan dan pertelevisian Indonesia. Berapa orang yang diuntungkan dari kegiatan ini? Menurut saya bisa jutaan orang.
Kesenian bangsa ini juga di untungkan. Kebanyakan penyanyi tidak mendapat untung banyak dari penjualan album mereka. Kebanyakan keuntungan dari penjualan album dimakan oleh para pencuri bernama “pembajak”. Jadi kebanyakan dari para penyanyi ini mendapatkan banyak uang dari penjualan lagu mereka dalam bentuk ring tone dan nada sambung (NSP, Iring, dll), yang mana layanan penjualan ring tone dan nada sambung ini, ada karena industry seluler yang maju di Indonesia. Jadi, industry seluler Indonesia mendukung majunya kesenian bangsa ini. Bahkan Indonesian Idol memanfaatkan layanan SMS untuk menentukan pemenang.
Bukan Cuma keuntungan financial yang dicapai. Seperti yang sudah saya utarakan diatas, UU. 36. Membuat begitu banyak rakyat kita menjadi melek teknologi. Hidup tanpa handphone adalah hal yang tidak sekarang tidak terbayangkan bagi sebagian kita. Hidup akan terasa sangat sulit tanpa handphone, karena kita telah dimanjakan oleh teknologi seluler yang kita nikmati sekarang.
Sekarang, saya ingin anda membayangkan sejenak apa yang terjadi seandainya Industry seluler ini tidak diliberalisasi dengan UU. No. 36. Bayangkan jika seandainya industry telekomunikasi ini masih dimonopoli oleh salah satu perusahaan Negara. Saya yakin, kita tidak akan pernah mencapai apa yang sudah kita punya sekarang. Jutaan orang terlibat dalam industry ini. Bayangkan, jika industry ini tidak pernah dibebaskan, mungkin saja sebagian dari orang-orang itu tidak punya pekerjaan sekarang. Mungkin ada yang mencari uang secara illegal. Tetapi industry ini menciptakan banyak kesempatan. Kesempatan untuk mencari uang, berinvestasi, menjadi yang terbaik dari diri mereka. Industry yang maju ini, bukan hanya menciptakan keuntungan tetapi menciptakan kedamaian, karena memberi kesempatan bagi banyak orang untuk tidak terlibat dalam hal illegal tetapi melakukan yang terbaik yang mereka bisa dari industry selular ini. Terima kasih untuk UU. No. 36 thn 1999. Itulah cerita pertama saya, cerita yang enak didengar, dibaca maksudnya. Nah, cerita berikut akan sangat menyebalkan.
Cerita ke dua:
Beberapa minggu lalu, saya diajak murid-murid untuk menonton Wall-E. Semua jadwal sudah di set, saya siap berangkat ke Twenty-One. Sesampainya disana, betapa hancur hatiku harus kehilangan kesempatan nonton gratis karena listrik di Manado Town Square (tempat dimana 21 berada) dimatikan untuk sementara sehubungan dengan rusaknya generator listrik milik Manado Town Square. Kurang ajar, saya seharusnya sudah bisa menonton hari ini! Sudah ditraktir makan, jalan-jalan! Generator kurang ajar. Beberapa menit kemudian amarah saya mereda, saya memperhatikan lebih seksama apa yang terjadi di depan Mantos (Manado Town Square). Kerugian yang saya alami adalah tidak seberapa dengan banyak orang yang sedang duduk lemas didepan Mantos. Mereka adalah karyawan dari tenant Mantos, dan kebanyakan juga adalah pemilik tenant yang terpaksa harus kehilangan kesempatan untuk memperoleh untung di hari sabtu yang ramai itu (bandingkan dengan kerugian saya yang hanya kehilangan kesempatan nonton). Saya tidak punya data berapa kerugian dari matinya listrik hari itu, tetapi saya bisa ramalkan kerugiannya pasti puluhan milliard. Sebagaimana besar kerugiannya? Kehilangan kesempatan mencari keuntungan dari masing-masing tenant. Bayangkan berapa transaksi di Hypermart, Mirai, A&W, 21, dan berbagai tenant yang harus batal karena “mati lampu” ini. Matinya juga pas hari sabtu dan minggu.
Siapa yang kira-kira paling bertanggung jawab atas keadaan ini?Kesalahannya terletak pada UUD 1945 pasal 33: Cabang-cabang produksi yang menyangkut hayat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara. Kalau UU. No. 36, 1999 adalah UU yang menciptkan perubahan positif, maka Pasal 33, UUD 45 adalah pasal paling memiskinkan bangsa ini. Pasal ini digunakan oleh PLN untuk memonopoli pasokan listrik. Korban yang bisa saya berikan pertama adalah Mantos. Tetapi kebalikan dari crita diatas, hasil cerita ini adalah jutaan orang yang dirugikan, miliaran bahkan triliunan yang harus hilang dari bangsa ini, karena peraturan yang memiskinkan. Karena peraturan ini (psl 33), partisipasi warga tidak diijinkan untuk memberikan layanan listrik bagi warga Negara yang lain. Pada saat yang sama, karena punya hak monopoli, PLN menjadi perusahaan yang tidak effisien. PLN adalah perusahaan paling enak untuk bekerja. Bayangkan, tidak ada yang pernah puas dengan hasil layanan PLN. Tetapi mereka tidak pernah punya cara untuk menghukum ketidak puasan ini. Dalam industry selular, ketika anda tidak puas dengan layanan Indosat, dengan mudahnya anda bisa menghukum Indosat dengan cambuk paling sakit bagi semua perusahaan, cambuk itu adalah; berhenti membeli dari perusahaan tersebut dan beli dari perusahaan lain. Dalam contoh ini, menghukum Indosat adalah dengan pindah ke Telkomsel. Tetapi mekanisme menghukum ini tidak ada dalam industry listrik. Anda tidak punya cara untuk menghukum PLN karena memang PLN satu-satunya perusahaan yang memberikan layanan listrik. Jadi PLN adalah perusahaan yang paling senang, tidak punya saingan, tetapi hasilnya adalah inefficiency perusahaan.
Begitu banyak kerugian yang kita alami dari monopoli listrik ini. Begitu banyak investor yang mengurungkan niatnya untuk berinvestasi karena ketidak pastian pasokan listrik dari PLN. Bayangkan, berapa juta tenaga kerja yang seharunya bisa diserap tetapi harus hilang karena ketidak pastian pasokan listrik ini. Berapa milyar pendapatan pemerintah dari sektor pajak yang juga turut hilang. Belum lagi “multiplier effect” dari yang seharusnya bisa tercipta, tetapi terpaksa hilang karena monopoli listrik. Itu Cuma kerugian dari sisi ekonomi. Secara ekonomi. Tiap kita yang sudah kerja pasti sudah pernah mengalami kejengkelan karena “mati lampu.” Berapa juta kira-kira ya pekerjaan yang terhambat karena “mati lampu” ini. Sebuah foto di Jakarta Post menghancurkan hati saya dan membuat amarah saya meledak tiba-tiba di perpustakaan sekolah. Foto tersebut adalah foto ayah dan anak yang sedang menangis. Mereka sedang menanti orang yang paling mereka berdua cintai, istri dari pria ini, dan ibu dari sang bocah kecil, yang sedang terbaring tak sadarkan diri di meja operasi. Nyawa sang istri sedang dipertaruhkan karena dia sedang menjalani operasi untuk sebuah penyakit di perutnya. Tetapi apa yang terjadi? Saluran listrik PLN tiba-tiba padam. Nyawa sang istri dalam bahaya. Sang suami dan anak pun menangis karena mengetahui nasib orang yang paling mereka cintai sekarang antara hidup dan mati. Tangisan mereka terekam melalui kamera sang wartawan. Dan terimakasih karena kebebasan pers, foto tersebut sampai kepada saya dari tempat kejadian di Makassar. Saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya kepada Ibu di meja operasi tersebut. Tetapi siapa yang paling bisa disalahkan dari kejadian ini??? Ibu ini adalah korban sebuah system pemiskinan bangsa ini bernama monopoli, yang menjadi kenyataan karena adanya Pasal 33, UUD 1945. Suatu hari di teacher lounge (ruang guru), tiba-tiba saja “mati lampu.” Seorang rekan saya dari Amerika yang sedang seru-serunya mengetik harus kehilangan pekerjaannya yang belum sempat dia save di computer. Langsung saja dia berteriak: “Welcome to Indonesia, MATI LAMPOUW.”
Monopoli kedua adalah monopoli sambungan tetap (fixed line) oleh Telkom. Sekarang, coba bandingkan. Sejak didirikan tahun 1970-an, sambungan langsung Telkom nanti masuk di-Siau tahun 2001. Perlu 30 tahun untuk itu. Kenapa begitu? Yah, tidak usah ditanya. Kan tidak ada saingan, buat apa Telkom susah-susah expansi pasar sampai tempat seperti Siau yang terletak di Ujung dunia, sehingga dibutuhkan sekitar 30 tahun agar saluran fixed line masuk Siau. Nah, bandingkan dengan saluran selular. Sejak diliberalisasi tahun 1999, tahun 2003, Indosat membangun BTS pertama di Siau. Tidak perlu waktu lama, 6 bulan kemudian Telkomsel menyusul. Tetapi kedua provider ini hanya melayani wilayah Ulu-Siau (Siau Timur). Tetapi, jangan khawatir. Tahun 2005, Telkomsel dan Indosat melayani wilayah Ondong Siau. Saat ini, tiap jengkal Siau, mulai dari kawah Gunung Karangetang sampai di danau Kapeta anda bisa mendapatkan sinyal layanan selular. Bayangkan, perlu 30 tahun untuk Telkom masuk Siau, itupun hanya di wilayah Ulu-Siau. Tetapi tidak perlu waktu 10 tahun untuk layanan selular menjangkau setiap jengkal tanah Siau. Membawa perubahan yang luarbiasa bagi tanah kelahiran saya, secara ekonomi maupun social. Monopoli Telkom bukan saja hanya di saluran fixed line. Yang paling fatal, paling merugikan, paling bikin naik darah, paling konyol, paling tolol, paling nglunjak dan paling tidak tau malu, adalah monopoli Telkom atas layanan Internet fixed line. Karena monopoli Telkom, internet di Indonesia adalah yang termahal, plus terlambat didunia. Makanya lambang Telkom Speedy gambarnya keong. Karena memang mereka sadar, produk mereka, sudah lambat, mahal pula. Anehnya, tidak tahu malu pula kasih nama speedy!!!
Internet adalah hal yang menurut saya sangat penting, paling fenomenal dan paling menciptakan perubahan. Terhubung dengan internet, berarti terhubung dengan dunia, terhubung dengan kesempatan yang begitu besar, terhubung dengan pasar, kesempatan untuk menciptakan perubahan, kesempatan untuk menciptakan kesejahteraan, dan yang utama, membuka kesempatan untuk masuk kesebuah dunia penuh kebebasan, informasi yang tidak terbatas, tidak terbatas agama, Negara, ideology atau dogma apapun. Bayangkan betapa hebatnya ketika banyak penduduk Indonesia terhubung dengan Internet. Tetapi kesempatan tersebut dikebiri sendiri oleh Telkom. Jutaan warga kita kehilangan kesempatan untuk jadi orang pintar, jadi orang kaya, jadi orang melek teknologi. Berapa besar Opportunity cost dari monopoli ini, saya tidak pernah tau, yang jelas pasti sangat besar. Seandainya monopoli ini dihapus, coba anda bayangkan, seorang petani pala di Siau tau bagaimana mengakses internet. Punya alamat email sendiri, punya blog sendiri dimana dia bisa mengeluarkan pendapatnya. Bisa menjual langsung komoditinya ke luar negeri melalui Ebay, punya akses terhadap berita yang lebih transparan dan netral, tidak bergantung pada berita Manado Post yang kacau itu. Atau mereka punya blog sendiri, dimana mereka bisa memprotes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Banyak hal yang bisa berubah, kearah yang lebih positif, jika saja Telkom berhenti dengan monopoli mereka ini.
Dari Cerita PLN dan Telkom diatas, saya sendiri bertanya-tanya, apa benar kita sudah merdeka pada 17 Agustus 1945? Bisakah kita dikatakan merdeka tetapi pada saat yang sama sebagian aparatur Negara ini masih menghalangi rakyatnya sendiri untuk akses terhadap informasi, partisipasi ekonomi dan kesejahteraan. Apakah kita sudah merdeka??? Dengan monopoli ini, anda bisa jawab sendiri.
Saya minta maaf bagi para pembaca yang mungkin saja adalah bagian dari para aparatur ini, atau orang tua, kenalan atau kerabat mereka adalah bagian dari aparatur pemiskinan ini. Tetapi yang saya hanya minta, tolong beri saya SATU SAJA, alasan logis kenapa kita harus tetap mempertahankan system ini. Ya, SATU SAJA!!!
Jagan Siva Khan.